BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hal yang melandasi
penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang pengertian dan hukum
mempelajari ilmu muwaris, ilmu muwaris dan pembagian warisan.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini telah
di rumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.
Apa Pengertian dan Hukum Ilmu Mawaris ?
2.
Apa sebab-sebab
memperoleh Harta Warisan ?
3.
Siapa sajakah
yang termasuk Ahli Waris ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Mawaris dan Hukum Mawaris
1. Pengertian Mawaris
Menurut bahasa kata mawaris
bentuk jamak dari kata miras yang
berarti warisan. Menurut istilah ilmu yang membahas tentang harta peninggalan
orang yang meninggal dunia. Yaitu, ilmu yang membahas pembagian harta pusaka
atau ilmu yang menerangkan perkara pusaka. Pusaka dalam bahasa arab disebut
attirkah. Peninggalan orang mati, yakni harta benda dan hak yang ditinggalkan
oleh orang yang telah mati untuk di bagikan kepada yang berhak menerimanya.
Pusaka wajib di bagi
menurut mestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam al-Qur’an.
Adapun setelah diterima kemudian diberikan kepada saudaranya yang dianggap
lemah ekonominya dalam lingkungan keluarganya.
Namun, harta benda itu
wajib dibagikan menurut semestinya. Sesuai dengan hukum yang telah di tentukan
Al- Qur’an.
Ilmu mawaris disebut
juga ilmu faraid. Kata faraid merupakan kata jamak dari kata faridah. Yang
artinya takdir atau ketentuan. Menurut istilah syara, faraid adalah ilmu
tentang bagian yang telah ditentukan ahli waris.
2. Tujuan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)
Tujuan ilmu faraid
(ilmu mawaris) ialah untuk menyelamat kan harta benda si mayit agar terhindar
dari pembagian harta orang – orang yang berhak menerimmanya dan agar jangan ada
orang – orang yang makan harta hak milik orang lain, dan hak milik anak yatim dengan
jalan yang tidak halal. Inilah yang dimaksud Allah SWT.
Dalam firman-Nya ;
وَلا تَأكُلوْا امْوَالكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالبَاطِل
Artinya
:
Dan janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.
(Al-baqarah : 188).
Agar umat islam membagi harta warisan
sesuai dengan ketentuan nash al-qur’an dan hadis sesuai dengan keadilan sosial
dan tugas serta tanggu jawab masing –
masing ahli waris.
B.
Sebab-Sebab
Memperoleh Harta Warisan
Seseorang menerima warisan
/ menjadi ahli waris apabila mereka mempunyai hubungan nasab, hubungsn
perkswinan, dan hubungan karena wala’ dan kesamaan agama.
a. Sebab Nasab (Hubungan Kerabat).
Mempunyai Hubungan darah /
mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris.
b. Sebab
pernikahan
Perkawinan yang salah
menyebabkan adanya hubungan
saling mewarisi antara suami dan istri yaitu
perkawinan dan syarat dan hukumya
terpenuhi.
c. Sebab
Wala’
Al- wala adalah
hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya / melalui
perjanjian tolong-menolong.
d. Sebab
Persamaan Agama
Kalau seseorang tidak mempunyai ahli
waris maka harta peninggalanya di serahkan
pada baitul mal untuk kepentingan umat islam.
e. Pembunuh
orang yang membunuh
kerabatanya
Tidak
berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh.
C.
Ahli Waris
Ahli waris adalah orng
yang berhak menerima harta pustaka/harta peninggalan dari orang yang meniggal
dunia.
Ahli waris di bagi
menjadi 2:
1.
Ahli waris sababiyah
adalah orang
yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena
hubungan perkawinan yaitu suami / istri.
2. Ahli
waris nasabiyah adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang
meninggal dunia karena hubungan nasab.
Ahli waris nasabiyah
terdiri dari ahli waris ushul al mayyit ‘furu’ al mayyit dan alhalu asyis.
1)
Ahli waris Nashul
al-mayit ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas.
2)
Furu Al-mayyit anak,
cucu dan seterusnya ke bawah.
3)
Ahli waris yang
termasuk kelompok ahli waris al-hawasyis saudara, paman, bibi dan anak mereka.
4)
Ashabul farud yang
berhak mendapat seperempat suami istri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Mawaris adalah membahas
perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan orang yang menminggal dunia.
Dengan Tujuan Agar Umat Islam Dapat membagi harta warisan sesuai dengan
ketentuan nash Al Qur’an dan hadits, sesuai dengan keadilan sosial dan tugas
serta tanggung jawab masing-masing ahli waris.
Kedudukan ilmu muwaris
dalam agama islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena dengan
membagi harta warisan secara benar maka salah satu urusan hak adami manusia
bisa terselesaikan dengan baik.
Hal itulah yang
menyebabkan ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga Al
Qur’an menjelaskan perkara mawaris secara terperinci.
Demikian juga Rasulullah
SAW menganggap penting ilmu mawaris karena dihawatirkan kalau ilmu mawaris akan
terlupakan, Rasullullah SAW bersabda:
Artinya:
Dari Abu hurairah Ra
bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda: belajarlah ilmu faroid dan ajarkanlah
kepada manusia maka sesungguhnya ilmu faroid adalah separuh dari ilmu agama dan
dia akan dilupakan olah manusia dan merupakan ilmu yang pertama diambil dari
umatku (HR. Ibnu Majjah dan Daruquthni).
B.
Saran
Bagi para pembaca
setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan
keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dimana hukum
memahami mawaris adalah fardhu kifayah.
No comments:
Post a Comment