Pages

Friday 12 August 2016

Mencermati Uang Kuliah Tunggal (UKT)???


Menurutku, Pendidikan ialah proses penyadaran manusia tentang betapa pentingnya dia hidup. 

Berikut ialah ungkapan yang mungkin bisa memaknai tentang hakikat pendidikan. pendidikan begitu penting demi berlangsungnya hidup seseorang, dan hal ini pula yang menjadikan pendidikan menjadi hak setiap orang untuk menikmati dan bagi pemerintah ialah kewajiban untuk memyelenggarakan.

Pendidikan menjadi begitu penting dikarenakan dengan mengenyam pendidikan kita akan diubah dari manusia yang tidak terdidik menuju manusia yang berilmu, terdidik, dan mampu melangsungkan kehidupan hingga menghasilkan keturunan.

Dalam menyelenggaran pendidikan, pemerintah mempunyai tahapan yang harus dilalui agar apa yang menjadi tujuan pendidikan nasional itu bisa tergapai. Dan yang menjadi tahapan akhir dari pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah yakni Pendidikan Tinggi.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, "Pendidikan Tinggi ialah jenjang pendidikan menegah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa indonesia." Atau sederhananya yang dimaksudkan dengan Pendidikan Tinggi ialah jenjang pendidikan setelah lulus dari SMA/MA/SMK.

Nah, dalam pelaksanaan Pendidikan Tinggi dijaman sekarang dikenal sebuah sistem pembayaran guna menunjang pelaksanaan pendidikan tinggi, sistem tersebut ialah Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Apa itu UKT?

Uang Kuliah Tunggal atau yang disingkat UKT merupakan sebutan baru dari sistem pembayaran yang mulai berlaku sejak tahun 2013 di Perguruan Tinggi Negeri. Sistem ini muncul dikarenakan tidak berjalan dengan baiknya sistem pembayaran yang diterapkan sebelumnya di Perguruan Tinggi Negeri yakni SPP. Sistem ini hadir dengan harapan bisa meringankan beban biaya kuliah dan memperjelas arah dari uang kuliah yang dibayarkan setiap mahasiswa. 

Ciri khas dari UKT yakni Sistem ini meniadakan uang pangkal dan membagi rata beban biaya kuliah setiap semester, adanya pengelompokan pembayaran yang harus dipenuhi oleh mahasiswa, dan hanya dibayar sekali dalam setiap semester dengan nominal yang sama hingga lulus dari perguruan tinggi negeri. Akan tetapi, besaran yang harus dibayarkan selama kuliah di suatu PTN itu bisa diturunkan berdasarkan syarat dan ketentuan di masing-masing PTN. 

Landasan Pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ?
Pelaksanaan UKT berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nomor 97/E/KU/2013 tanggal 5 Februari 2013 yang didalamnya terdapat instruksi dari DIKTI kepada Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Indonesia untuk:
  1. Menghapuskan uang pangkal bagi mahasiswa baru S1 Reguler Tahun Akademik 2013/2014.
  2. Menetapkan dan melaksanakan Tarif Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa baru program S1 reguler Mulai Tahun Akademik 2013/2014.

Berdasarkan pada Surat Edaran dari Dirjen DIKTI maka terbitlah aturan mengenai UKT ini yakni :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2014.
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan terbaru Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 hadir untuk mengganti aturan sebelumnya mengenai UKT yakni Permen 55 dan 73. Akan tetapi baru-baru ini muncul aturan mengenai UKT dan BKT yakni Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2016


Istilah-istilah yang perlu diketahui dalam sistem UKT ini yakni:
  • Biaya Kuliah Tunggal (BKT) : Biaya Kuliah Tunggal atau yakni keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester pada program Studi di PTN.
  • Uang Kuliah Tunggal (UKT) : Uang Kuliah Tunggal yakni sebagian BKT yang ditanggung setiap Mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
  • BOPTN : Bantuan biaya operasional Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa. 
  • Unit Cost (UC): komponen biaya operasional yang diperlukan untuk proses pembelajaran dan utilitasnya di setiap wilayah diluar biaya investasi.
  • Biaya Langsung (BL) : Biaya Langsung yakni nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan Aktivitas Inti.
  • Biaya Tidak Langsung (BTL) : Biaya Tidak Langsung yakni nilai dari sumber daya yang digunakan untuk melakukan aktivitas managerial. baik di tingkat fakultas ataupun universitas.
Bagaimana Penetuan besaran UKT dan BKT?

untuk mengetahui berapa biaya operasional yang dibutuhkan untuk pendidikan tinggi itu harus berdasarkan UU. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 88. 

Secara sederhana menurut UU No. 12 Tahun 2012 pasal 88 yaitu UKT dan BKT ini bisa diketahui dengan rumus:


  • UKT = BKT - BOPTN

BKT = C x K1 x K2 x K3 
C = Biaya kuliah tunggal basis
K1 = Indeks Jenis Program Studi
K2 = Indeks Mutu Perguruan Tinggi
K3 = Indeks Kemahalan Wilayah 

Jadi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) akan semakin tinggi atau mahal ketika perguruan tinggi berada di daerah/kota yang mempunyai perputaran uang yang cepat atau dalam artian daerah/kota yang punya biaya hidup yang tinggi kemudian memilih kampus yang terkenal atau kampus yang punya akreditasi A lalu ditambah lagi memilih program studi yang akreditasi A. Biaya Kuliah Tinggi secara otomatis Uang Kuliah Tunggal mahasiswa pun juga akan tinggi. Sebagai contoh BKT mahasiswa UI lebih besar dibandingkan dengan UNM, ini dikarenakan ketiga faktor tadi.

Akan tetapi, jumlah Uang yang harus dibayarkan mahasiswa itu dihitung dari keseluruhan biaya yang ditetapkan oleh PTN (BKT) kemudian dikurangi oleh bantuan dari pemerintah (BOPTN) sehingga menghasilkan UKT.

Adapun yang menjadi acuan penentuan besaran BKT pada mahasiswa yakni berdasarkan dari unit terkecil dalam sistem UKT ini yang disebut dengan Unit Cost.
Di dalam unit cost ini semua yang menjadi kebutuhan mahasiswa dan segala penunjang untuk melangsungkan perkuliahan dihitung secara terperinci.

Untuk sedikit menambah wawasan tentang proses transisi menuju UKT silahkan download materi berikut:
1. Materi Rapat DIKTI bersama para rektor PTN tanggal 2 juni 2012 yang membahas BOPTN (transisi menuju UKT) dapat didownload di BOPTN

2. Contoh perhitungan Unit Cost UKT DIKTI Dasar Model ABC dapat di download disini KONSEP_UKT_ABC_MODEL

3.  Penataan akun dan jumlah penerimaan PTN dapat di download di AKUN PENERIMAAN PTN

Bagaimana menurut kawan-kawan, apakah sistem yang dikeluarkan oleh pemerintah ini bisa menjamin setiap warga negara untuk merasakan yang namanya pendidikan yang Layak??

ditunggu pendapatnya pada kolom komentar


Sumber :
Undang-Undang Dasar 1945
UU. Nomor 12 Tahun 2012
Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015

https://meandbiology.wordpress.com/2013/03/11/sudah-tahu-tentang-uang-kuliah-tunggal-ukt/

1 comment:

  1. kalau sya kak setuju kalau ukt dihapuskan, dengan landasan seperti yang dijelaskan tadi untuk mencapai UKT setiap mahasiswa, harus ada sistem pengurangan antara BKT dengan BOPTN tapi hasilnya yang ada sekarang setiap per tahun itu UKT mahasiswa baru semakin naik

    ReplyDelete