Pages

Thursday 7 November 2013

Makalah Tentang Mawaris



BAB I
PENDAHULUAN

      A.    Latar Belakang

Hal yang melandasi penulisan makalah ini adalah mempelajari tentang pengertian dan hukum mempelajari ilmu muwaris, ilmu muwaris dan pembagian warisan.

      B.     Rumusan Masalah

Dalam makalah ini telah di rumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
1.         Apa Pengertian dan Hukum Ilmu Mawaris ?
2.         Apa sebab-sebab memperoleh Harta Warisan ?
3.         Siapa sajakah yang termasuk Ahli Waris ?





BAB II
PEMBAHASAN


      A.    Pengertian Mawaris dan Hukum Mawaris

1.      Pengertian Mawaris

Menurut bahasa kata mawaris bentuk jamak dari kata  miras yang berarti warisan. Menurut istilah ilmu yang membahas tentang harta peninggalan orang yang meninggal dunia. Yaitu, ilmu yang membahas pembagian harta pusaka atau ilmu yang menerangkan perkara pusaka. Pusaka dalam bahasa arab disebut attirkah. Peninggalan orang mati, yakni harta benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang telah mati untuk di bagikan kepada yang berhak menerimanya.

Pusaka wajib di bagi menurut mestinya sesuai dengan hukum yang telah ditentukan dalam al-Qur’an. Adapun setelah diterima kemudian diberikan kepada saudaranya yang dianggap lemah ekonominya dalam lingkungan keluarganya.

Namun, harta benda itu wajib dibagikan menurut semestinya. Sesuai dengan hukum yang telah di tentukan Al- Qur’an.

Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid. Kata faraid merupakan kata jamak dari kata faridah. Yang artinya takdir atau ketentuan. Menurut istilah syara, faraid adalah ilmu tentang bagian yang telah ditentukan ahli waris.


2.      Tujuan Ilmu Faraid (Ilmu Mawaris)

Tujuan ilmu faraid (ilmu mawaris) ialah untuk menyelamat kan harta benda si mayit agar terhindar dari pembagian harta orang – orang yang berhak menerimmanya dan agar jangan ada orang – orang yang makan harta hak milik orang lain, dan hak milik anak yatim dengan jalan yang tidak halal. Inilah yang dimaksud Allah SWT.

Dalam firman-Nya ;

 وَلا تَأكُلوْا امْوَالكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِل
Artinya :
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. (Al-baqarah : 188).

Agar umat islam membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan nash al-qur’an dan hadis sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta  tanggu jawab masing – masing  ahli waris.



      B.     Sebab-Sebab Memperoleh Harta Warisan

Seseorang menerima warisan / menjadi ahli waris apabila mereka mempunyai hubungan nasab, hubungsn perkswinan, dan hubungan karena wala’ dan kesamaan agama.

a.       Sebab Nasab (Hubungan Kerabat).
Mempunyai Hubungan darah / mempunyai hubungan keluarga dengan pewaris.
b.      Sebab pernikahan
Perkawinan yang salah menyebabkan adanya hubungan saling mewarisi antara suami dan istri yaitu perkawinan dan syarat dan hukumya terpenuhi.
c.       Sebab Wala
Al- wala adalah hubungan kewarisan akibat seseorang memerdekakan hamba sahaya / melalui perjanjian tolong-menolong.
d.      Sebab Persamaan Agama
Kalau seseorang tidak mempunyai ahli waris maka harta peninggalanya di serahkan pada baitul mal untuk kepentingan umat islam.
e.       Pembunuh orang yang membunuh kerabatanya
Tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh.


      C.     Ahli Waris

Ahli waris adalah orng yang berhak menerima harta pustaka/harta peninggalan dari orang yang meniggal dunia.
Ahli waris di bagi menjadi 2:
1.      Ahli waris sababiyah adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena hubungan perkawinan yaitu suami / istri.
2.      Ahli waris nasabiyah adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena hubungan nasab.

Ahli waris nasabiyah terdiri dari ahli waris ushul al mayyit ‘furu’ al mayyit dan alhalu asyis.
1)            Ahli waris Nashul al-mayit ayah, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas.
2)            Furu Al-mayyit anak, cucu dan seterusnya ke bawah.
3)            Ahli waris yang termasuk kelompok ahli waris al-hawasyis saudara, paman, bibi dan anak mereka.
4)            Ashabul farud yang berhak mendapat seperempat suami istri.



BAB III
PENUTUP

      A.    Kesimpulan
Mawaris adalah membahas perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan orang yang menminggal dunia. Dengan Tujuan Agar Umat Islam Dapat membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan nash Al Qur’an dan hadits, sesuai dengan keadilan sosial dan tugas serta tanggung jawab masing-masing ahli waris.
Kedudukan ilmu muwaris dalam agama islam mempunyai kedudukan yang sangat penting, karena dengan membagi harta warisan secara benar maka salah satu urusan hak adami manusia bisa terselesaikan dengan baik.
Hal itulah yang menyebabkan ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga Al Qur’an menjelaskan perkara mawaris secara terperinci.
Demikian juga Rasulullah SAW menganggap penting ilmu mawaris karena dihawatirkan kalau ilmu mawaris akan terlupakan, Rasullullah SAW bersabda:

Artinya:
Dari Abu hurairah Ra bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda: belajarlah ilmu faroid dan ajarkanlah kepada manusia maka sesungguhnya ilmu faroid adalah separuh dari ilmu agama dan dia akan dilupakan olah manusia dan merupakan ilmu yang pertama diambil dari umatku (HR. Ibnu Majjah dan Daruquthni).

      B.     Saran
Bagi para pembaca setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dimana hukum memahami mawaris adalah fardhu kifayah.

No comments:

Post a Comment